Bank Mandiri Online Memudahkan Transaksi Jual Beli, PURJIANTO.WEB.ID sangatta kutai timur – Kemudahan transaksi menggunakan mandiri online, sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh pengguna Bank ternama di Indonesia ini. Salah satu fitur, yang dirasakan oleh penggunanya adalah, mudahnya melakukan bayar belanja online yang sekarang sedang marak di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
Cara instal aplikasi mandiri online pada smartphone pun bisa langsung di unduh di PlayStore atau App store untuk pengguna smartphone apple.
Untuk bisa memakai layanan “Mandiri Online” nasabah harus mengaktifkan terlebih dahulu internet banking di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Bank Mandiri Online Memudahkan Transaksi Jual Beli
Berikut Syarat dan Ketentuannya:
Syarat & Ketentuan
Definisi
- Mandiri Online adalah layanan electronic banking Bank Mandiri yang dapat diakses melalui jaringan internet dengan menggunakan web browser atau menggunakan aplikasi yang diunduh pada handset telepon selular/komputer tablet.
- Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
- Nasabah adalah perorangan / badan pemilik rekening Mandiri Giro, Mandiri Tabungan maupun Mandiri Tabungan Bisnis baik dalam mata uang Rupiah maupun Valas.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai Pengguna layanan Mandiri Online.
- User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang digunakan untuk login ke Mandiri Online.
- Password/PIN Login adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah Pengguna untuk login ke Mandiri Online.
- Kode otentikasi transaksi adalah kode yang dihasilkan atau diperlukan untuk otorisasi transaksi yang digunakan pada Mandiri Online, yaitu dapat berupa:
- PIN Transaksi, terdiri dari 6 digit angka yang digunakan untuk otorisasi transaksi di aplikasi Mandiri Online.
- Response code dari hard token, yaitu sekumpulan kode angka yang dihasilkan ketika Nasabah Pengguna memasukkan kode angka tertentu (challenge code) ke hard token dan digunakan untuk otorisasi transaksi di web Mandiri Online.
- OTP (One Time Password), yaitu kode angka yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler yang terdaftar, untuk diinput nasabah pada saat melakukan transaksi yang membutuhkan otentikasi OTP.
- Transaksi Finansial adalah transaksi Mandiri Online yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya: transfer), pembayaran dan sebagainya.
- Transaksi Non Finansial adalah transaksi Mandiri Online yang bersifat informasi (seperti cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya) atau aktivitas perubahan credential data, pendaftaran electronic statement, dll.
- Layanan notifikasi SMS adalah pemberitahuan oleh Bank melalui SMS ke telepon selular Nasabah Mandiri Online terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.
- Layanan notifikasi Email adalah pemberitahuan oleh Bank melalui email ke alamat email terdaftar milik Nasabah Mandiri Online terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.
- Layanan notifikasi feed adalah pemberitahuan oleh Bank melalui web dan atau aplikasi Mandiri Online terkait transaksi dan promo produk atau layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.
Syarat Penggunaan Mandiri Online
- Nasabah telah memiliki rekening mandiri (giro, tabungan, atau tabungan bisnis) dan juga memiliki kartu debet yang diijinkan oleh bank untuk melakukan aktivasi layanan Mandiri Online.
- Untuk pendaftaran di cabang, nasabah harus menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah dan bukti kepemilikan pemegang rekening dan mengisi dan menandatangani Formulir untuk pendaftaran Mandiri Online yang disediakan oleh Bank.
- Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Mandiri Online.
- Untuk Nasabah Badan, pengisian aplikasi dilakukan oleh pengurus badan yang berwenang sesuai ketentuan anggaran dasar badan yang bersangkutan atau oleh pihak yang ditunjuk untuk mewakili Badan untuk mengelola rekening Tabungan/Giro berdasarkan Surat Kuasa dari pengurus Badan yang berwenang sesuai anggaran dasar.
- Nasabah harus memiliki dan mendaftarkan nomor telepon seluler ke cabang. Pada saat pendaftaran nomor telepon seluler di cabang, Bank akan memberikan OTP yang dikirim langsung ke telepon seluler Nasabah Pengguna melalui SMS dan setelah itu Nasabah Pengguna dapat membuat PIN Transaksi dengan menggunakan Pinpad yang ada di cabang.
- Apabila Nasabah melakukan pendaftaran nomor telepon seluler dan PIN transaksi di ATM, Nasabah tetap diwajibkan datang ke cabang untuk mengaktifkan layanan finansial di nomor telepon seluler tersebut.
- Setelah melakukan pendaftaran nomor telepon seluler di cabang, Nasabah diwajibkan untuk melakukan registrasi/aktivasi layanan Mandiri Online melalui halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di web atau aplikasi Mandiri Online dengan cara memasukkan informasi kartu debet (nomor kartu dan tanggal habis masa berlaku kartu), memasukkan OTP yang diterima melalui SMS di nomor telepon seluler yang terdaftar, dan kemudian membuat User ID dan Password/PIN Login Mandiri Online serta mendaftarkan alamat email Nasabah.
- Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan Mandiri Online di halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di web atau aplikasi Mandiri Online atau saluran distribusi lainnya yang dipersiapkan oleh Bank, maka Nasabah telah menyetujui syarat dan ketentuan layanan Mandiri Online yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan Mandiri Online
- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Mandiri Online untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
- Apabila dalam jangka waktu tertentu nasabah tidak melakukan transaksi di Mandiri Online, maka aplikasi atau web akan logout secara otomatis dan kembali ke halaman login.
- Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank Mandiri tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiiki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan.
- Apabila Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan kode otentikasi transaksi pada bagian yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Mandiri Online.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah Pengguna diwajibkan memberitahukan Bank dengan segera jika Nasabah Pengguna menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat melalui cabang atau 14000.
- Bank Mandiri menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank Mandiri berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
- Bank Mandiri mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
- Adanya kekurangan dalam persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dalam memproses perintah Nasabah Pengguna.
- Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank dalam rangka melindungi kepentingan pemilik rekening.
- Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Mandiri Online merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena adanya penyalahgunaan dan kebocoran informasi User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan Mandiri Online dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu histori transaksi.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Mandiri Online, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank Mandiri akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank Mandiri dan segala bentuk komunikasi antara Bank Mandiri dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank Mandiri dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.
- Biaya layanan Mandiri Online terdiri atas biaya internet yang ditetapkan oleh penyedia layanan jaringan/telekomunikasi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank serta fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.
- Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
- Bank Mandiri tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
- Bank Mandiri berhak menghentikan layanan Mandiri Online untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Mandiri, dan untuk itu Bank Mandiri tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
- Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan kesediaan untuk menerima Layanan Notifikasi SMS, Layanan Notifikasi Email, dan Layanan Notifikasi Feed, terkecuali jika Nasabah Pengguna telah meminta kepada Bank dan Bank telah menyetujui untuk menonaktifkan layanan tersebut.
- Nasabah Pengguna wajib menjaga keamanan informasi yang diterima melalui Layanan Notifikasi SMS, Layanan Notifikasi Email, dan atau Layanan Notifikasi Feed. Segala bentuk penyalahgunaan dan kebocoran informasi Layanan Notifikasi SMS, Layanan Notifikasi Email, dan atau Layanan Notifikasi Feed yang diterima oleh Nasabah Pengguna merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan dan kebocoran informasi Layanan Notifikasi SMS, Layanan Notifikasi Email, dan atau Layanan Notifikasi Feed.
User ID, Password/PIN Login dan Kode otentikasi transaksi
- User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
- Nasabah wajib mengamankan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi Mandiri Online dengan cara:
- Tidak memberitahukan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi Mandiri Online kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi Mandiri Online pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi Mandiri Online agar tidak terlihat orang lain.
- Sering mengganti Password/PIN Login dan PIN Transaksi secara berkala.
- Apabila Nasabah salah memasukkan Password/PIN Login atau kode otentikasi transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka secara otomatis User ID akan terblokir. Untuk mengaktifkan kembali layanan Mandiri Online tersebut, Nasabah diwajibkan untuk datang ke Cabang Bank Mandiri
- Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID, Password/PIN Login dan PIN Transaksi telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode otentikasi transaksi telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password/PIN Login dan PIN Transaksi. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password/PIN Login dan PIN Transaksi atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode otentikasi transaksi telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank dan meminta penghentian layanan akses Mandiri Online. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- Penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi dalam setiap perintah atas transaksi Mandiri Online juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank Mandiri.
- Segala penyalahgunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi Mandiri Online merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi Mandiri Online.
- Apabila SIM Card Nasabah Pengguna hilang/ dicuri/ diduplikasi/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis melalui Cabang atau telepon ke Mandiri Call 14000. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
Penghentian Layanan Akses Mandiri Online
- Akses layanan Mandiri Online akan dihentikan oleh Bank apabila:
- Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Mandiri Online secara sementara atau permanen yang antara lain disebabkan oleh:
- Nasabah Pengguna lupa User ID, Password/PIN Login atau PIN Transaksi.
- User ID, Password/PIN Login dan PIN Transaksi telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang
- Sarana untuk menerima/menghasilkan kode otentikasi transaksi telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang
- Nomor telepon seluler diganti/ hilang/ dicuri/ diduplikasi/ dipindahtangankan kepada pihak lain dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank.
- Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Mandiri Online.
- Salah memasukkan kode otentikasi transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Salah memasukkan Password/PIN Login sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password/PIN Login oleh pihak lain yang tidak berwenang atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode otentikasi transaksi telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna dapat melakukan pembukaan kembali layanan atau registrasi ulang melalui Cabang.
Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank Mandiri dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk.
Namun, tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Mandiri Online, aplikasi Mandiri Online, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider.
Karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Lain-Lain
- Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Mandiri Online adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Mandiri Tabungan jika dicetak.
- Nasabah Pengguna dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau Cabang Bank Mandiri atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi Mandiri Online.
- Apabila terdapat perbedaan antara catatan Nasabah Pengguna dengan catatan Bank, maka yang dipergunakan adalah catatan yang terdapat pada administrasi Bank, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan nomor telepon seluler, jaringan telepon seluler, tagihan Penggunaan telepon seluler, biaya SMS, dan value added service dari operator telepon seluler di luar perjanjian Nasabah Pengguna dengan Bank, Nasabah Pengguna langsung menghubungi operator telepon seluler yang bersangkutan, sedangkan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Mandiri Online, Nasabah Pengguna dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau datang ke Cabang Bank Mandiri.
- Bank Mandiri dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
- Nasabah Pengguna tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening, Syarat Khusus Pembukaan Rekening Giro, Syarat Khusus Pembukaan Rekening Tabungan atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Bisnis.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Mandiri Online atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
Terima kasih sudah mampir ke blog saya, semoga bermanfaat