Semua Pihak Berkoordinasi, Batas Desa Harus Selesai di 2021

oleh -1,498 views
oleh
Batas Desa Harus Selesai di 2021

Semua Pihak Berkoordinasi, Batas Desa Harus Selesai di 2021, kutai timur – Wabup Kasmidi Bulang mengakui permasalahan tapal batas desa yang ada di Kutim hingga kini belum diselesaikan secara maksimal. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dan keseriusan dari aparat pemerintah terutama di Kecamatan, agar masalah tersebut dapat ditangani dengan baik.

“(Selama) 17 tahun masalah tapal batas belum selesai. Saya minta para Camat dan Kepala Desa dapat bekerjasama, mengingat semua adalah kepajangan tangan Bupati dan Pemerintah Kabupaten, bukan sebaliknya mendukung provokator (penghambat penyelesaian tapal batas),” tegas Kasmidi kepada para Camat dan Kepala Desa yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penaataan Batas Desa Dan Batas Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Selasa (18/7).

Batas Desa Harus Selesai di 2021

Kasmidi menjelaskan jika permasalahan tapal batas ini dapat diselesaikan, maka sejumlah program pembangunan seperti Desa Membangun yang telah dipersiapkan Pemkab Kutim dapat dilaksanakan tanpa menghadapi masalah dikemudian hari. Intinya orang nomor dua di Pemkab Kutim ini berharap pada 2021, semua permasalahan tapal batas sudah selesai. Sehingga program pembangunan seperti pembuatan jalan dan infrastruktur lain tidak terhambat akibat batas desa dan kecamatan yang belum jelas. Kasmidi menyebut saat ini baru sekitar 40 persen permasalahan tapal batas yang diselesaikan. Dia berharap masalah tapal batas bisa diselesaikan dengan cara musyawarah melibatkan para Kades difasilitasi Camat maupun pihak pemerintahan. Sehingga tidak menimbulkan konflik antar masyarakat. Apabila sudah diputuskan bersama hendaknya dapat dipatuhi oleh semua pihak.

“Jangan sampai mengulang ke masa lalu, sebab pada intinya semua itu merupakan kebersamaan dan demi kepentingan kemajuan Kutai Timur dimasa mendatang,” kata Wabup.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada salah seorang Kepala Desa mewakili 139 desa dan 2 kelurahan di Kutim. Selajutnya Kades yang hadir mengikuti penyampaian materi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Berdasarkan informasi dari Bagian Pemerintahan, 50 sertifikat tanah lahan pertanian atau sawah diserahkan untuk 50 bidang bagi 50 anggota kelompok tani di Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun dari Anggaran Provinsi Kaltim. Pelaksana kegiatan yakni Pemkab Kutim bekerjasama dengan BPN Kutim.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Mugeni, melaporkan penyelesaian tapal batas di Kutim belum selesai akibat sejumlah kendala klasik. Diantaranya keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), fasilitas pendukung serta kondisi geografis.

“Sejak berdiri Kutim hingga kini penyelesaian baru mencapai 40 persen yakni sekmen batas desa, yang selesai 81 sekmen dari 120 sekmen dan batas kecamatan 6 yang telah clear, dari 27 sekmen,” sebutnya.
Sumber : Humas Kutim