Saring Informasi Sebelum Sharing

oleh -1,550 views
oleh

PURJIANTO.WEB.ID, Sangatta Kutai Timur – Saring Informasi Sebelum Sharing merupakan salah satu cara kita menghindari menyebar berita bohong yang sekarang dikenal dengan kata HOAX, sebelum kita membahas lebih jauh tentang “Saring Informasi Sebelum di Sharing” alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengulas kata “HOAX” dan sejarahnya.

Kata hoax berasal dari kata “hocus” dari mantra “hocus pocus”. Frasa yang kerap disebut oleh pesulap, serupa dengan “sim salabim”.

Menurut Lynda Walsh dalam buku yang berjudul Sins Against Science, istilah hoax atau kabar bohong, merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang masuk sejak era industri. Diperkirakan pertama kali muncul pada 1808.

Saring Informasi Sebelum di Sharing

Saring Informasi Sebelum Sharing

Jangan jadikan “Gadgetmu Harimau mu”

Masih segar di ingatan kita kasus ibu rumah tangga yang terjerat UU ITE tentang pencemaran nama baik rumah sakit swasta di jakarta tahun 2009 lalu, dia adalah salah satu orang yang terjerat UU ITE yaitu Prima Mulyasari

Kasus yang bersangkutan dengan UU ITE

Berikut kasus yang bersangkutan dengan UU ITE yang pernah kita lihat di media elektronik yang kasusnya sampai ke Mahkamah Konstitusi

Pencemaran Nama Baik

Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK. Terdapat dua kasus diawal UU ITE, yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA :  Tanamkan Nilai Kesopanan Dari Dalam Diri

Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”.

Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.

Penghinaan SARA

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. “MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu.

BACA :  Hidup Indah Itu Saling Menghargai

Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum,” jelas Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.

Tata Cara Intersepsi

Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011.

Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang.

Bukti Elektronis

Terbaru, dalam skandal “Papa Minta Saham” tahun atau Kasus PT Freeport Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK.

“Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.

BACA :  Berada Dirumah Akan Lebih Baik, Memutus Rantai Covid-19

Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.

“Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam,” kata dia.

Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.

Sumber : Wikipedia

Jadi sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya alangkah baiknya jika kalian mencari tahu terlebih dahulu informasi tersebut, sudah benar atau masih abu-abu jangan pernah menyebar informasi yang masih “KATANYA” bukan “FAKTANYA” cari sumber yang valid bukan yang invalid.

Semoga artikel ini bisa menjadi referensi kalian sebelum sharing ke media sosial tentang berita yang belum tentu benar. Artikel ini bisa kalian cari dengan Kata Kunci : Saring Informasi Sebelum di Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *